





MEREK adalah bentuk identitas pada suatu produk berupa logo, gambar atau simbol yang membedakannya dengan produk sejenis buatan pihak lain.
PATEN adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh penemu/inventor dalam waktu tertentu atas suatu penemuan teknologi tertentu dan dapat dikomersialkan.
DESAIN INDUSTRI adalah kreasi rancangan berupa bentuk, konfigurasi / komposisi garis / warna, atau garis dan warna, atau kombinasinya.
HAK CIPTA adalah kreasi rancangan berupa bentuk, konfigurasi / komposisi garis / warna, atau garis dan warna, atau kombinasinya.
Konsultasi awal seputar MEREK, PATEN, DESAIN INDUSTRI dan HAK CIPTA, termasuk prosedur dan estimasi biaya.
Pembuatan Proposal / Quotation / Penawaran Harga termasuk Termin Pembayaran.
Analisa Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dari berbagai perspektif UU HKI akan dilakukan oleh Konsultan HKI dari CitiusIP.
Pengiriman dokumen-dokumen resmi yang telah ditentukan menurut syarat Undang-Undang.
Dapatkan berbagai saran dan strategi penting guna melindungi MEREK, PATEN, DESAIN INDUSTRI, HAK CIPTA, dan DOMAIN INTERNET anda.
Daftarkan alamat e-mail anda untuk berlangganan Newsletter dan info terbaru dari CitiusIP.
INDONESIA STOCK EXCHANGE
IDX TOWER 1, Level 3 Suite 304
Sudirman Central Business District
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, INDONESIA
Copyright (C) 2023 CITIUS INTELLECTUAL PROPERTY. All Rights Reserved.
Powered by CitiusTek